Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:02 WIB
Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
BANDUNG - Peristiwa pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School Herry Wirawan dinilai telah menyakiti perasaan publik. Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Farhan menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat hukuman maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan, namun juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya. Pasalnya, dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial karena korban kejahatan kekerasan seksual pun menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan, Senin (13/12/2021).



Farhan pun menyadari bahwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan di Kota Bandung kini menjadi sorotan publik dan publik berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan.

"Memang sangat memprihatinkan. Tetapi, sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," tegasnya.

Menurut Farhan, peristiwa tersebut menjadi momentum tepat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita secara proporsional," katanya.

Pihak yang perlu dihakimi, lanjut dia, adalah pelaku, bukan pesantrennya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian dalam hal ini pesantren tersebut.

"Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," lanjut Farhan menegaskan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content