5 Anggota Ormas di Depok Aniaya Pengawas Proyek Jalan, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Desember 2021 - 20:03 WIB
Baca juga: Reaksi Ormas Pemuda Pancasila Gardunya Diubah Jadi Posko 3 Pilar

Setelah dilakukan pendalaman, 5 pelaku ternyata anggota salah satu ormas. Masih ada beberapa orang yang dalam pengejaran. Total pelaku delapan orang. “Tiga lainnya masih DPO,” ucapnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku dianggap sudah meresahkan sehingga langsung ditindaklanjuti. Pelaku dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!