Libur Nataru, Bekasi Larang Live Music dan Tutup Seluruh Alun-alun
Senin, 13 Desember 2021 - 13:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemkot Bekasi akan meniadakan pagelaran live music serta menutup semua alun-alun di Kota Bekasi selama libur Natal dan Tahun Baru . Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Aturan pelarangan live music dan menutup seluruh alun-alun ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Dalam aturan tersebut, acara live music akan ditiadakan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat hiburan dan fasilitas umum. Hal ini untuk melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa.
“Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mal, kafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Aturan pelarangan live music dan menutup seluruh alun-alun ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Dalam aturan tersebut, acara live music akan ditiadakan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat hiburan dan fasilitas umum. Hal ini untuk melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa.
“Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mal, kafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Lihat Juga :