Pandemi Covid-19, Menkop UKM Siapkan Kebijakan Pemulihan UMKM
Senin, 08 Juni 2020 - 16:08 WIB
2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Miliar/ tahun
3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM
4. Perluasan Pembiayaan modal kerja UMKM
5. Kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai Penyangga Produk KUMKM.
“Bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun selama April-September 2020 PPH dikenakan PPH final sebesar 0%. Dengan pembebasan pajak selama 6 bulan ini, akan ada space bagi UMKM untuk kembali menata bisnisnya,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Menteri KUKM Menyambut baik inisiatif komunitas pengusaha khususnya JAPNAS untuk terus berkomunikasi dan saling berbagi informasi, perhatian dan masukan dengan pemerintah. Khususnya untuk pemetaan para pelaku usaha Kecil Menegah agar program-program Pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan efektif mempercepat pemulihan ekonomi.
3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM
4. Perluasan Pembiayaan modal kerja UMKM
5. Kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai Penyangga Produk KUMKM.
“Bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun selama April-September 2020 PPH dikenakan PPH final sebesar 0%. Dengan pembebasan pajak selama 6 bulan ini, akan ada space bagi UMKM untuk kembali menata bisnisnya,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Menteri KUKM Menyambut baik inisiatif komunitas pengusaha khususnya JAPNAS untuk terus berkomunikasi dan saling berbagi informasi, perhatian dan masukan dengan pemerintah. Khususnya untuk pemetaan para pelaku usaha Kecil Menegah agar program-program Pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan efektif mempercepat pemulihan ekonomi.
Lihat Juga :