Pandemi Covid-19, Menkop UKM Siapkan Kebijakan Pemulihan UMKM
Senin, 08 Juni 2020 - 16:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk mendorong pemulihan dunia usaha , khususnya sektor UMKM di masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dipaparkan Menkop UMKM, Teten Masduki saat menyampaikan Webminar JAPNAS dengan Tema Koperasi Dan UKM Membangun #Ekonomi Baru Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Kami telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menstimulus sektor UMKM kembali bangkit. Sebab dalam berbagai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, sektor UMKM lah yang menjadi penopang utama kebangkitan ekonomi Indonesia,” ungkap Teten.(Baca juga : New Normal di Simalungun Fokus Rehabilitasi Perekonomian Masyarakat )
Adapun kebijakan Kemenkop UMKM ini meliputi lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM Di Tengah Pandemi Covid-19, yaitu:
1. UMKM Miskin dan rentan sebagai penerima Bantuan Sosial
2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Miliar/ tahun
3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM
4. Perluasan Pembiayaan modal kerja UMKM
5. Kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai Penyangga Produk KUMKM.
Hal ini dipaparkan Menkop UMKM, Teten Masduki saat menyampaikan Webminar JAPNAS dengan Tema Koperasi Dan UKM Membangun #Ekonomi Baru Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Kami telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menstimulus sektor UMKM kembali bangkit. Sebab dalam berbagai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, sektor UMKM lah yang menjadi penopang utama kebangkitan ekonomi Indonesia,” ungkap Teten.(Baca juga : New Normal di Simalungun Fokus Rehabilitasi Perekonomian Masyarakat )
Adapun kebijakan Kemenkop UMKM ini meliputi lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM Di Tengah Pandemi Covid-19, yaitu:
1. UMKM Miskin dan rentan sebagai penerima Bantuan Sosial
2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Miliar/ tahun
3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM
4. Perluasan Pembiayaan modal kerja UMKM
5. Kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai Penyangga Produk KUMKM.
tulis komentar anda