Pemkot Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Senin, 13 Desember 2021 - 07:15 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/MPI/Dok
BEKASI - Pemkot, Polres, dan Kodim Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparatur pemerintah dan keamanan pun akan melakukan pengetatan selama masa Nataru guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot, Polres, dan Kodim Bekasi pun menandatangani Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Dalam edaran tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.
“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.
Pemkot, Polres, dan Kodim Bekasi pun menandatangani Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Dalam edaran tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.
“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.
Lihat Juga :