Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Tak Berkutik Diringkus Satreskoba Polres Bitung

Senin, 13 Desember 2021 - 02:46 WIB
Lebih lanjut Derry mengatakan, atas kasus ini, Daeng dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.

Obat jenis Neomethor sendiri, kata dia merupakan obat bebas terbatas. Jenis obat ini banyak dijual bebas di Kota Bitung, dan dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.

Baca juga: Tak Pulang Usai Jadi Mualaf, Polda Lampung Mediasi Gadis Cantik dengan Orang Tuanya

Dia sangat menyayangkan jika obat tersebut dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek, lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai. Hal itu sangat berbahaya, bahkan berpotensi mengakibatkan kematian, apalagi itu dikonsumsi oleh remaja yang masih sekolah.

"Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah penyebaran, dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung," pungkas Derry.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!