Angkutan Umum di Pangandaran Belum Beroperasi

Senin, 08 Juni 2020 - 16:35 WIB
Jalur lalulintas di Pangandaran mulai riuh
PARIGI - Angkutan umum di Kabupaten Pangandaran belum bisa beroperasi karena belum ada kebijakan baru dan masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, belakangan ini ada postingan di media sosial yang menyatakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di Pangandaran.



"Kami tegaskan postingan yang beredar di media sosial tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena referensi dan sumbernya belum akurat," kata Trisno Senin, (8/6/2020).

Trisno menambahkan, belum beroperasinya angkutan umum merupakan bukti Pemerintah Daerah Pangandaran konsisten dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Apabila ada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Pangandaran maka akan kami larang untuk beroperasi," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!