Bekasi Buka Check Point, Simak Aturan Lengkap Antisipasi Libur Nataru

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:36 WIB
1. Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021

2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.

5. Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.

6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!