Pergoki Istri dalam Pelukan Pria Lain di Kamar Hotel, Suami di Makassar Emosi
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:19 WIB
Burhanuddin mengaku sudah seminggu yang lalu memergoki istri bersama pria selingkuhannya duduk di sebuah warung kopi di sudut Kota Makassar.
Panit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari suami terduga perselingkuhan ini.
"Pasangan selingkuh ini akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.
Panit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari suami terduga perselingkuhan ini.
"Pasangan selingkuh ini akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.
(msd)
Lihat Juga :