Polisi Ungkap Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Enrekang

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:28 WIB
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga melakukan pengawasan, edukasi kepada anak-anaknya demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan anak.

"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!