Tidak Miliki Akta Nikah, Puluhan Pasutri di Maros Ikuti Sidang Isbat
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:04 WIB
MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, menggelar sidang isbat nikah secara gratis. Kegiatan ini diikuti oleh 53 pasangan suami istri (pasutri) secara gratis.
Puluhan pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, mengatakan pelaksanaan pelayanan sidang isbat ini dilaksanakan di Kecamatan Tompobulu. Di wilayah itu, tingkat pernikahan tanpa akte nikah cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain.
"Daerah Tompobulu memang memiliki pasutri yang menikah siri. Ini mendorong kami untuk menggelar sidang isbat di kecamatan tersebut," jelasnya.
Eldrin menuturkan, pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya secara hukum. "Setelah melegalkan pernikahan mereka, mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan ," terang Eldrin.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pihaknya menggandeng Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Negeri Maros. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap tahun di setiap kecamatan.
Eldrin mengimbuhkan penyelenggaraan layanan sidang isbat ini ditujukan untuk pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah. "Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Maros, Muhammad Arief Rida, menambahkan ke-53 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat kali ini langsung memiliki akta nikah , Kartu Keluarga dan akte lahir bagi anak-anak mereka.
Rida menuturkan umumnya yang mengikuti isbat nikah ini adalah pasangan suami istri yang telah lama menikah dibawah tangan atau nikah siri. "Rata-rata yang ikut kali ini, usia pernikahan mereka sudah puluhan tahun," terangnya.
Puluhan pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, mengatakan pelaksanaan pelayanan sidang isbat ini dilaksanakan di Kecamatan Tompobulu. Di wilayah itu, tingkat pernikahan tanpa akte nikah cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain.
"Daerah Tompobulu memang memiliki pasutri yang menikah siri. Ini mendorong kami untuk menggelar sidang isbat di kecamatan tersebut," jelasnya.
Eldrin menuturkan, pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya secara hukum. "Setelah melegalkan pernikahan mereka, mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan ," terang Eldrin.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pihaknya menggandeng Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Negeri Maros. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap tahun di setiap kecamatan.
Eldrin mengimbuhkan penyelenggaraan layanan sidang isbat ini ditujukan untuk pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah. "Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Maros, Muhammad Arief Rida, menambahkan ke-53 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat kali ini langsung memiliki akta nikah , Kartu Keluarga dan akte lahir bagi anak-anak mereka.
Rida menuturkan umumnya yang mengikuti isbat nikah ini adalah pasangan suami istri yang telah lama menikah dibawah tangan atau nikah siri. "Rata-rata yang ikut kali ini, usia pernikahan mereka sudah puluhan tahun," terangnya.
(tri)
tulis komentar anda