Tidak Miliki Akta Nikah, Puluhan Pasutri di Maros Ikuti Sidang Isbat

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:04 WIB
Puluhan pasutri di Maros mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta pernikahan. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, menggelar sidang isbat nikah secara gratis. Kegiatan ini diikuti oleh 53 pasangan suami istri (pasutri) secara gratis.

Puluhan pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.



Baca Juga: DPC Partai Demokrat Maros Bersama 15 DPC Lain Dukung IAS di Musda

Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, mengatakan pelaksanaan pelayanan sidang isbat ini dilaksanakan di Kecamatan Tompobulu. Di wilayah itu, tingkat pernikahan tanpa akte nikah cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain.

"Daerah Tompobulu memang memiliki pasutri yang menikah siri. Ini mendorong kami untuk menggelar sidang isbat di kecamatan tersebut," jelasnya.

Eldrin menuturkan, pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya secara hukum. "Setelah melegalkan pernikahan mereka, mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan ," terang Eldrin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!