Rampas Gelang Emas di Siang Bolong, Pria Ini Nangis Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:07 WIB
Baca juga: Kisah Nyimas Utari, Telik Sandi Cantik dari Mataram yang Memenggal Kepala Gubernur Jenderal JP Coen

Mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, mendapat informasi keberadaan pelaku penjambretan di seputaran Bengkong Garama, dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Wali Kota Bandung Pingsan dan Dilarikan ke RS Muhammadiyah

Dari tangan pelaku penjambretan tersebut, polisi mendapati barang bukti gelang emas seberat tujuh gram. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!