Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:49 WIB
Dicky Syahrial (20), warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin ditangkap anggota Polsek Plaju, Rabu (8/12/2021) malam, saat akan melakukan tawuran. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Dicky Syahrial (20), warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin ditangkap anggota Polsek Plaju, Rabu (8/12/2021) malam, saat akan melakukan tawuran .
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, pada saat melakukan patroli rutin, anggota melihat pemuda tersebut membuang senjata tajam (Sajam). Selanjutnya, pelaku diamankan karena membawa Sajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna silver.
"Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Kapten Robani Plaju saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli," ujar Novel didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimas Arbianto, Kamis (9/12/2021).
Novel menjelaskan, saat itu anggota Reskrim melihat sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Lalu dilakukan penggeledahan. Tersangka ini membuang sajam yang diselipkan didepan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita," jelas Novel.
Dari pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk tawuran dengan pemuda kampung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuannya ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkasnya. Baca: Viral! Aksi 3 Brimob Joget TikTok Pakai Senjata Laras Panjang di Papua.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, pada saat melakukan patroli rutin, anggota melihat pemuda tersebut membuang senjata tajam (Sajam). Selanjutnya, pelaku diamankan karena membawa Sajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna silver.
"Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Kapten Robani Plaju saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli," ujar Novel didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimas Arbianto, Kamis (9/12/2021).
Novel menjelaskan, saat itu anggota Reskrim melihat sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Lalu dilakukan penggeledahan. Tersangka ini membuang sajam yang diselipkan didepan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita," jelas Novel.
Dari pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk tawuran dengan pemuda kampung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuannya ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkasnya. Baca: Viral! Aksi 3 Brimob Joget TikTok Pakai Senjata Laras Panjang di Papua.
Lihat Juga :