Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.
Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
Lihat Juga :