Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 di Rutan Makassar Capai 99,17 Persen

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.

Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!