Penikam Pengunjung Kafe di Makassar hingga Tewas Ditangkap

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:01 WIB
RU (31) dan MA (31), pelaku penikaman terhadap AB (30) ditahan aparat kepolisian, Rabu 8 Desember 2021. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Polisi menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pengungjung sebuah kafe di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Korban yang ditikam, lelaki berinisial AB (30), meninggal dunia setelah menerima perawatan di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

Adalah RU (31) dan MA (31), terduga pelaku yang diamankan petugas Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Makassar di kediamannya masing-masing di Kecamatan Makassar dan Bontoala. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/12) dini hari.



Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama barang bukti sebilah badik dan pakaian pelaku.

Diketahui, korban merupakan sekuriti salah satu perusahan bahan bakar di Makassar.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More