3 Lansia Lakukan Penipuan, Modus Order 150 Dus Susu Senilai Rp90 Juta
Senin, 08 Juni 2020 - 13:26 WIB
Satuan Reskrim Polres Metro Depok menunjukkan barang bukti susu dalam dugaan kasus penipuan. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Tiga pelaku penipuan susu yang sudah kategori lanjut usia dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polres Metro Depok . Ketiga pelaku berinisial JSK, MTW, dan SLY, berpura-pura memesan susu evaporasi pada sebuah distributor, sebanyak 150 dus seharga Rp90 juta.
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SLY mengaku sebagai pembeli dan memesan 150 kardus kepada korban. Setelah korban percaya kemudian pesanan dikirim ke kantor yang telah disewa pelaku.
“Saat itu pelaku melakukan pemesanan sebanyak 150 karton dan keesokan harinya dikirim ke alamat kantor pelaku,” kata Kapolres, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Parang di Depok )
Pembayaran dilakukan menggunakan cek pada Jumat, namun Ketika korban hendak melakukan kliring tidak dapat diproses dan diminta kembali datang ke bank pada Senin. “Ketika periksa kembali di bank ternyata tandatangan di cek tersebut ternyata spesimen dan tidak cocok sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SLY mengaku sebagai pembeli dan memesan 150 kardus kepada korban. Setelah korban percaya kemudian pesanan dikirim ke kantor yang telah disewa pelaku.
“Saat itu pelaku melakukan pemesanan sebanyak 150 karton dan keesokan harinya dikirim ke alamat kantor pelaku,” kata Kapolres, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Parang di Depok )
Pembayaran dilakukan menggunakan cek pada Jumat, namun Ketika korban hendak melakukan kliring tidak dapat diproses dan diminta kembali datang ke bank pada Senin. “Ketika periksa kembali di bank ternyata tandatangan di cek tersebut ternyata spesimen dan tidak cocok sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.
Lihat Juga :