Kejati Sulsel Sudah Periksa 15 Saksi dalam Kasus PDAM Makassar
Rabu, 08 Desember 2021 - 16:50 WIB
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, sudah memeriksa 15 saksi pada kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, belasan saksi telah memenuhi panggilan pihaknya. Mereka merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.
BacaJuga: 8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar
"Untuk tahap penyidikan sudah 15 orang saksi yang menghadiri dan dimintai keterangan. Termasuk di antaranya mantan-mantan direksi di rentang waktu peristiwa yang kita dalami," kata Faik kepada Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu, dia belum mau merinci nama-nama saksi yang diambil keterangannya. "Karena belum ada juga pelaporan lengkap dalam surat panggilan pun yang tercantum nama jabatannya, bukan nama orangnya," tutur Faik.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, belasan saksi telah memenuhi panggilan pihaknya. Mereka merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019.
BacaJuga: 8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar
"Untuk tahap penyidikan sudah 15 orang saksi yang menghadiri dan dimintai keterangan. Termasuk di antaranya mantan-mantan direksi di rentang waktu peristiwa yang kita dalami," kata Faik kepada Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu, dia belum mau merinci nama-nama saksi yang diambil keterangannya. "Karena belum ada juga pelaporan lengkap dalam surat panggilan pun yang tercantum nama jabatannya, bukan nama orangnya," tutur Faik.
Lihat Juga :