Direksi dan Dewas Diberhentikan, Kantor Perusda Makassar Disegel Satpol PP

Rabu, 08 Desember 2021 - 08:50 WIB
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2139/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar.

Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2140/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Terminal Metro Kota Makassar.

"Kita didukung teman-teman Polri mengamankan seluruh aset Pemerintah Kota. Sesuai dengan surat perintah SK Wali Kota terkait pemberhentian seluruh pimpinan direksi 6 perusda ini. Sudah ditunjuk 5 tim transisi," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.

Penyegelan baru sudah dilakukan pada empat kantor Perusda, dua lainnya yaitu Perusda BPR dan RPH tidak disegel. Sebelumnnya, RPH telah didemisonerkan oleh Pj Wali Kota lama, sementara kantor BPR dilaporkan tengah bermasalah.

Meski demikian, pengamanan aset-aset tetap akan dilakukan dalam waktu dekat. Selanjutnya, pembukaan segel akan dilakukan setelah ada keputusan dari tim transisi yang telah ditunjuk Wali Kota Makassar.

"Kita juga sudah koordinasi ke camat masing-masing kantor bertempat sebelum menggelar penyegelan agar Dewan dan Direksi berbenah. Dan ini juga memastikan agar semua aman dan terkendali," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!