Direksi dan Dewas Diberhentikan, Kantor Perusda Makassar Disegel Satpol PP

Rabu, 08 Desember 2021 - 08:50 WIB
Penyegelan Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar oleh Satpol PP, Selasa (7/12/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) menyegel Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar, Selasa (7/12/2021).

Hal itu menindaklanjuti lima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar yang dikeluarkan untuk pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda.



Pertama Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2136/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perseroan Daerah Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar.

Selanjutnya Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2137/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Parkir Raya Kota Makassar. Lalu Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2138/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.

Baca Juga: Dewan Minta Pemerintah Kota Makassar Evaluasi Perusda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!