Direksi dan Dewas Diberhentikan, Kantor Perusda Makassar Disegel Satpol PP

Rabu, 08 Desember 2021 - 08:50 WIB
Penyegelan Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar oleh Satpol PP, Selasa (7/12/2021). Foto: Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) menyegel Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar, Selasa (7/12/2021).

Hal itu menindaklanjuti lima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar yang dikeluarkan untuk pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda.

Pertama Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2136/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perseroan Daerah Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar.

Selanjutnya Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2137/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Parkir Raya Kota Makassar. Lalu Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2138/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar.





Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2139/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar.

Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2140/880.539/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Direksi dan Anggota Dewan pengawas Pada Perusahaan Daerah Terminal Metro Kota Makassar.

"Kita didukung teman-teman Polri mengamankan seluruh aset Pemerintah Kota. Sesuai dengan surat perintah SK Wali Kota terkait pemberhentian seluruh pimpinan direksi 6 perusda ini. Sudah ditunjuk 5 tim transisi," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.

Penyegelan baru sudah dilakukan pada empat kantor Perusda, dua lainnya yaitu Perusda BPR dan RPH tidak disegel. Sebelumnnya, RPH telah didemisonerkan oleh Pj Wali Kota lama, sementara kantor BPR dilaporkan tengah bermasalah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content