Dikira Pejabat Pemprov DKI, Saksi Penembakan Bintaro Dibuntuti Korban Usai Turunkan Perempuan di Hotel

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:28 WIB
Di tempat inilah dua korban ditembak oleh Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. "Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Bintaro. Adapun penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!