Penampakan Daud, Spesialis Maling Motor Minimarket di Palembang

Selasa, 07 Desember 2021 - 12:08 WIB
Diungkapkan Novel, saat menjalankan aksinya kedua pelaku berbagi tugas, ada yang menunggu di motor sambil mengawasi situasi dan ada sebagai eksekusi.

"Setelah berhasil, mereka kemudian masing-masing membawa motor dan berpisah. Alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor yakni dengan menggunakan kunci T," kata Novel.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!