Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 - 16:48 WIB
Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas."Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggung jawabkan," ujar Adam di tempat terpisah. Baca: Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan mengajukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas. "Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.

Vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Seperti Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!