Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Penyebar Berita Hoaks...
Adam Ibarahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok.Foto/MPI/Rio Erfandi
A A A
DEPOK - Adam Ibrahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Adam mengaku ikhlas menerima putusan tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap Adam ini digelar di PN pada Senin (6/12/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Iqbal membacakan putusannya.

Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas."Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggung jawabkan," ujar Adam di tempat terpisah. Baca: Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan mengajukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas. "Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.

Vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Seperti Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved