Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 - 16:48 WIB
Adam Ibarahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok.Foto/MPI/Rio Erfandi
DEPOK - Adam Ibrahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Adam mengaku ikhlas menerima putusan tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap Adam ini digelar di PN pada Senin (6/12/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet



"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Iqbal membacakan putusannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!