PPKM Level 2, Kapasitas Bus Transjakarta Tetap 100 Persen

Senin, 06 Desember 2021 - 10:05 WIB
Kemudian SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

”Sedangkan pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat, dan Transjakarta tetap beroperasi normal,” tuturnya.

Untuk diketahui, PT Transjakarta menghentikan operasi bus dari operator Steady Safe dan Mayasari Bakti. Hal tersebut dilakukan menyusul rentetan kecelakaan armada bus Transjakarta pada Kamis 2 Desember dan Jumat 3 Desember 2021.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!