Kegiatan Timbulkan Kerumunan saat Nataru di Luwu Dilarang
Minggu, 05 Desember 2021 - 17:01 WIB
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto. Foto: Istimewa
LUWU - Jajaran Polres Luwu mengimbau warga tidak membuat kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kapolres Luwu , AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu bahkan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat/ kepala desa/lurah di Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Masyarakat 14 Desa di Luwu Utara Dilatih Hadapi Bencana Alam
Isi surat ini menegaskan tentang larangan diadakannya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, selama bulan Desember tahun ini. Surat edaran dengan nomor 072 / Satgas- C19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021), melarang aparat pemerintah baik camat, lurah dan para kepala desa mengeluarkan izin pelaksanaan keramaian.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah selaku Satgas Covid -19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain, yakni tidak memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa, kelurahan tersebut.
Selanjutnya, kata Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto penyelenggara kegiatan yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular.
Kapolres Luwu , AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu bahkan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat/ kepala desa/lurah di Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Masyarakat 14 Desa di Luwu Utara Dilatih Hadapi Bencana Alam
Isi surat ini menegaskan tentang larangan diadakannya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, selama bulan Desember tahun ini. Surat edaran dengan nomor 072 / Satgas- C19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021), melarang aparat pemerintah baik camat, lurah dan para kepala desa mengeluarkan izin pelaksanaan keramaian.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah selaku Satgas Covid -19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain, yakni tidak memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa, kelurahan tersebut.
Selanjutnya, kata Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto penyelenggara kegiatan yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular.
Lihat Juga :