Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Minggu, 07 Juni 2020 - 23:01 WIB
Ibu Manah (75), lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan kemudian melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH. Foto: Ist
BEKASI - Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat. Seperti yang dilakukan Ibu Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi ini rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH.



Diwakili sang anak, Maryani, dia mengatakan, setiap bulan ibunya melakukan penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban ibu untuk laporan PKH. (Baca juga: PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi)

Sambil menunjukkan buku catatan Posyandu milik Ibunya, Maryani menjelaskan bahwa dalam buku tersebut tercatat data kunjungan ke Posyandu Lansia, berat badan, dan tekanan darah.

Maryani terdaftar sebagai penerima manfaat PKH untuk kategori lansia pada awal 2020. Dia bertindak sebagai wali atas bantuan yang diterima ibunya lantaran penglihatan dan pendengaran sang ibu terganggu sejak empat tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!