Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Masker PT USG
Rabu, 22 April 2020 - 21:10 WIB
Cipto Santosa, Manajer HRD PT USG mengungkapkan bahwa penyerahan hibah 10.000 pieces masker tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen kepedulian dari PT Ungaran Sari Garments dalam meringankan beban bagi warga Jawa Tengah. Cipto juga mengapresiasi Bea Cukai atas dukungan serta fasilitas yang diberikan.
“Kita berterima kasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan suatu support dan dukungan sehingga kita bisa memberikan bantuan berupa masker ini dengan fasilitas PMK-171 sehingga kita bisa membuat masker dengan mendapatkan pembebasan BM, PPN dan PPh. Karena kita kawasan berikat jadi bahan dari masker yang kita donasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas ini kita sangat terbantu. Dari segi pelayanan kita juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses ijin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kita dapatkan”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha mengatakan bahwa PT Ungaran Sari Garment ini merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan BM dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).
“Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial”, jelasnya. Bea Cukai berkomitmen untuk siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kita berterima kasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan suatu support dan dukungan sehingga kita bisa memberikan bantuan berupa masker ini dengan fasilitas PMK-171 sehingga kita bisa membuat masker dengan mendapatkan pembebasan BM, PPN dan PPh. Karena kita kawasan berikat jadi bahan dari masker yang kita donasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas ini kita sangat terbantu. Dari segi pelayanan kita juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses ijin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kita dapatkan”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha mengatakan bahwa PT Ungaran Sari Garment ini merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan BM dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).
“Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial”, jelasnya. Bea Cukai berkomitmen untuk siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
(alf)
Lihat Juga :