Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Masker PT USG

Rabu, 22 April 2020 - 21:10 WIB
Fasilitas dari Bea Cukai DIY Jateng.
SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT Ungaran Sari Garments (PT USG).

Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 pcs. masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan Jumat, 17 April 2020.



Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini serta berpesan kepada perusahaan.

“Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman–teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat bagus mumpung ada buruh dan perusahaannya juga jadi saya nderek titip kepada perusahaan bahwa ekonomi kita ini tidak terlalu bagus sehingga saya minta relasi antara buruh dengan pengusaha bisa betul–betul memahami situasi ini. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya kedepannya tidak ada PHK”, pesannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!