Perkosa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dibui

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa/SINDOnews
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru , Riau, menetapkan AR sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur. Pemuda berusia 21 tahun ini, merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa AR. Setelah diperiksa AR pun ditahan.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kompol Juper, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Diguyur Hujan Gerimis, Mensos Risma Temui Remaja Korban Pemerkosaan dan Perundungan

Pada 30 November 2021, polisi berencana melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun AR menghilang. Kemudian, polisi melayang surat panggilan dan akhirnya datang.

Penetapan AR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti.

"Tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!