Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:35 WIB
Para pelaku mengaku polisi dan mengeluarkan korek api jenis pistol fn dan menuduh korban Lukman NE sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pelaku meminta telepon seluler (ponsel) milik korban Lukman. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )

Setelah itu, kedua pelaku kabur. Korban Lukman lantas berteria maling. Kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Coblong sedang kring serse di Jalan Tamansari dan mendengar teriakan korban. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )

"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).

Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!