UMK Tidak Naik, Apindo Usul Buruh dan Perusahaan Runding Secara Bipartit

Jum'at, 03 Desember 2021 - 11:44 WIB
Terkait dengan ancaman buruh yang akan kembali melakukan mogok kerja dan unjuk rasa untuk menolak penetapan UMK , pihaknya tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat.

Ataupun kalau mau menggugat itu hak warga negara untuk memperoleh keputusan hukum. Upaya seperti itu memang lebih baik dilakukan dan ditempuh para buruh ketimbang harus melakukan unjuk rasa karena pihaknya khawatir terjadi penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan. Baca juga: Buruh Tolak Ditemui Wagub Jabar, Ridwan Kamil Turun Tangan Gelar Zoom Meeting

Meski merasa khawatir, pihaknya tidak bisa melarang buruh untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu Apindo meminta agar buruh tetap mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan unjuk rasa. Sebab protokol pencegahan COVID-19 tetap harus diterapkan dalam menuntut hak pekerja.

"Kalau kami melarang pekerja untuk demo kan tidak bisa, tinggal ketentuan dan aturannya dipenuhi. Sekarang kan kondisinya masih pandemi COVID-19," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!