Atasi Penumpang Kian Membeludak, KCI Tambah Perjalanan Jadi 935
Minggu, 07 Juni 2020 - 18:45 WIB
PT KCI selama ini juga tidak mengurangi jarak waktu antarkereta atau headway terutama pada jam-jam sibuk. Di lintas Bogor, headway pada jam sibuk tetap 5 menit dengan 124 perjalanan KRL pada jam sibuk pagi hari dan 126 perjalanan pada sore hari.
Di lintas Bekasi, headway pada jam sibuk adalah 10-15 menit dengan 51 perjalanan KRL pada jam sibuk pagi hari dan 55 perjalanan pada sore hari.
Di lintas Rangkasbitung/Serpong, headway pada jam sibuk adalah 10-15 menit dan 30 menit untuk kereta-kereta pemberangkatan maupun tujuan Rangkasbitung dengan keseluruhan 58 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 67 perjalanan pada sore hari.
Sementara lintas Tangerang, headway pada jam sibuk adalah 18-20 menit, dengan 26 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 31 perjalanan pada sore hari.
Sebagian jalur rel juga masih dipakai bersamaan dengan jenis kereta lain misalnya KLB antarkota dan kereta yang mengangkut logistik. (Baca juga: Dua Hari Masa Transisi PSBB, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah Signifikan)
Pada masa transisi ini, KCI masih mengikuti aturan dari pemerintah mengenai jumlah pengguna yang diizinkan dalam satu kereta yaitu 35% dari kapasitas maksimum.
Di lintas Bekasi, headway pada jam sibuk adalah 10-15 menit dengan 51 perjalanan KRL pada jam sibuk pagi hari dan 55 perjalanan pada sore hari.
Di lintas Rangkasbitung/Serpong, headway pada jam sibuk adalah 10-15 menit dan 30 menit untuk kereta-kereta pemberangkatan maupun tujuan Rangkasbitung dengan keseluruhan 58 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 67 perjalanan pada sore hari.
Sementara lintas Tangerang, headway pada jam sibuk adalah 18-20 menit, dengan 26 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 31 perjalanan pada sore hari.
Sebagian jalur rel juga masih dipakai bersamaan dengan jenis kereta lain misalnya KLB antarkota dan kereta yang mengangkut logistik. (Baca juga: Dua Hari Masa Transisi PSBB, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah Signifikan)
Pada masa transisi ini, KCI masih mengikuti aturan dari pemerintah mengenai jumlah pengguna yang diizinkan dalam satu kereta yaitu 35% dari kapasitas maksimum.
Lihat Juga :