Garang Saat Setubuhi Siswinya, Guru SD di Barito Utara Menangis Histeris Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 Desember 2021 - 01:45 WIB
Baca juga: Memilukan! Dihimpit Kemiskinan, Bocah 9 Tahun Harus Banting Tulang Jadi Pemulung

Kasus pencabulan ini, menurut Tommy terungkap setelah ada laporan dari korban pada Senin (29/11/2021). Dalam laporan tersebut, KI telah mencabuli korbannya sejak duduk di bangku kelas lima SD, hingga kini duduk di bangku kelas sembilan SMP.

"Dari hasil penyelidikan, pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak ini dilakukan tersangkan di rumah korban saat orang tua korban sedang berada di kebun. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku merayu hingga mengancam korban agar menuruti perbuatannya," tutur Tommy.

Baca juga: Lahar Gunung Merapi Terjang Magelang, 1 Orang Masih Hilang dan Sejumlah Kendaraan Tertimbun

Kini KI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara, untuk kepentingan penyelidikan. KI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!