Sidang Offline di Pengadilan Berpotensi Sumber Penularan Covid-19

Kamis, 02 Desember 2021 - 21:01 WIB
Jika terpaksa harus ada dalam kerumunan, maka ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. "Pertama, kalau bisa kerumunan berada di luar ruangan. Kedua, waktu dalam kerumunan harus sesingkat mungkin. Terakhir, kalau terpaksa kerumunan di dalam ruangan maka jendela dan lain-lain harus terbuka lebar untuk menjamin ventilasi udara," ungkapnya.

Baca juga: 5 Fakta Virus Omicron yang Membuat Dunia Kembali Bunyikan Alarm Bahaya

Terkait perlu tidaknya sidang digelar secara online atau offline, sebagai langkah mencegah penularan Covid-19 ketiga poin di atas perlu diperhatikan. "Saya tidak akan secara spesifik memberi anjuran kegiatan tertentu, tapi silakan gunakan prinsip-prinsip di atas untuk kegiatan apa pun juga," ujar Tjandra.

Terkait varian baru Covid-19 Omicron, dia mengingatkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta semua negara, termasuk Indonesia perlu melakukan mitigasi berlapis. "Mereka menyebutnya sebagai multi-layered risk mitigation approach. Artinya, tindakan pencegahan dan mitigasi memang harus dilakukan amat ketat dan berlapis-lapis," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!