Sidang Offline di Pengadilan Berpotensi Sumber Penularan Covid-19

Kamis, 02 Desember 2021 - 21:01 WIB
Suasana persidangan yang digelar offline. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat menghentikan sementara kegiatan offline termasuk sidang selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19 pada Juni 2021 lalu. Apalagi, jumlah orang yang terpapar saat itu mencapai 27 orang.

Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran dengan menurunkan status PPKM sehingga sidang kembali bisa digelar secara offline. Namun, munculnya varian baru Covid-19 Omicron yang sangat menular dan sudah terdeteksi di sejumlah negara mendorong semua pihak untuk waspada.



Baca juga: Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI sekaligus Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengatakan, kerumunan membuat risiko penularan Covid-19 semakin besar. "Yang jelas kalau ada kerumunan orang maka risiko penularan makin besar. Jadi memang anjurannya adalah menghindari kerumunan," ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!