Tangis Pecah Usai Divonis Bebas, Valencya: Saya Akan Liburan Dulu Mengajak Anak-anak
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:44 WIB
KARAWANG - Valencya (45) langsung menangis, bersimpuh dan sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (2/12/21).
Valencya mengatakan lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.
"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," katanya.
Dia berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi.
"Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua," katanya.
Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan majelis hakim memutuskan Valencya harus bebas.
Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.
Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Valencya mengatakan lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.
"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," katanya.
Dia berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi.
"Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua," katanya.
Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan majelis hakim memutuskan Valencya harus bebas.
Baca Juga
Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.
Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
(shf)
tulis komentar anda