Menikah Saat Pandemi COVID-19, Iik dan Yoga Sempat Degdegan

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:32 WIB
"Kalau tanggal 3 Sepember 2020 terlalu lama, sedangkan keluarga sudah setuju pernikahan ini berlangsung," tegasnya.

(Baca juga: Parikan Khas Surabaya Hangatkan Penyaluran BST di Kantor Pos )

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Kota Surabaya, Muslik menuturkan, Kementerian Agama (Kemenang) telah memberikan aturan terkait pernikahan di tengah pandemi COVID-19. "Hanya diperbolehkan melangsungkan acara akad nikah saja, dan hanya boleh dilakukan di Kantor KUA," ujarnya.

Bagi calon mempelai yang tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19, syaratnya tanpa ada pesta besar-besaran. "Namun ada beberapa tata cara khusus yang dilakukan pada saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi," pungkasnya.

Pengamatan SINDOnews.com, ritual akad nikah pasangan Iik dan Yoga tetap berjalan khidmad meskipun hanya dikawal oleh beberapa anggota keluarga. Saat ritual berlangsung, baik kedua mempelai, penghulu dan saksi, semuanya mengenakan masker, sarung tangan dan face shield.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!