UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional
Kamis, 02 Desember 2021 - 06:43 WIB
"Buruh di KBB kecewa, karena usulan kenaikan UMK 7% ditolak Pemprov Jabar, karena tak sesuai dengan seksama perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh, KBB, Dede Rahmat, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, buruh merasa kecewa kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang memakai skema perhitungan UMK 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Padahal aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang divonis MK melanggar konstitusi.
Baca: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp4,6 Juta di Pabrik Mie Instan Gresik Ricuh
"Ini bukti gubernur tak pro terhadap nasib buruh. Padahal sejak awal aturan itu ditolak buruh karena merugikan kita," tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini sejumlah serikat buruh di KBB bakal melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya. Secara organisasi buruh juga telah memutuskan melakukan mogok nasional pada 6-9 Desember 2021.
Menurutnya, buruh merasa kecewa kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang memakai skema perhitungan UMK 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Padahal aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang divonis MK melanggar konstitusi.
Baca: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp4,6 Juta di Pabrik Mie Instan Gresik Ricuh
"Ini bukti gubernur tak pro terhadap nasib buruh. Padahal sejak awal aturan itu ditolak buruh karena merugikan kita," tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini sejumlah serikat buruh di KBB bakal melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya. Secara organisasi buruh juga telah memutuskan melakukan mogok nasional pada 6-9 Desember 2021.
Lihat Juga :