UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional

Kamis, 02 Desember 2021 - 06:43 WIB
Demo buruh di Bandung Barat. Foto: Adi/MPI
BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikan UMK tahun 2022 di sembilan daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuat kecewa kalangan buruh.

Padahal, awalnya buruh melalui Pemda KBB telah merekomendasikan UMK 2022 sebesar Rp3.475.663,11 atau naik 7% dari upah minimum tahun 2021.



Namun faktanya, pada saat ditetapkan UMK KBB tahun depan sebesar Rp3.248.283,28 atau tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Demo Buruh di Gedung Sate Tidak Bubar Diguyur Hujan, Fly Over Pasopati Macet Parah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!