UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional

Kamis, 02 Desember 2021 - 06:43 WIB
Baca: Ganjar Imbau Buruh Jateng Tak Ikutan Aksi Mogok Nasional

"Merespons keputusan tidak adanya kenaikan UMK, organisasi buruh sudah sepakat untuk mogok nasional pada tanggal 6-9 Desember 2021, tapi kita akan konsolidasikan lagi bersama serikat buruh lain," tukasnya.

UMK KBB tahun 2022 diputuskan Rp3.248.283,28 atau tidak mengalami kenaikan. Tidak hanya di KBB, mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2022, total ada sembilan daerah di KBB yang UMK-nya tidak naik.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!