Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:58 WIB
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman meminta sidang dugaan tindak pidana terorisme digelar secara offline. Demikian disampaikan oleh anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Menurut dia, permintaan sidang digelar secara offline atas dasar undang-undang yang ditetapkan pengadilan. Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, 300 Personel Gabungan Jaga Ring 1, 2, dan 3 PN Jaktim



"Iya Insya Allah kita akan maksimalkan, minimal nanti awal dari H. Munarman pribadi kalau misalkan harapan kita sidang offline," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Aziz, pihaknya tak segan untuk segera mengajukan eksepsi terkait sidang yang bakal digelar secara offline.

"Oh iya tentu saja, cuma waktunya saja. Kalau dari kita mungkin bisa pekan depan, kalau H. Munarman mungkin langsung ketika setelah pembacaan dakwaan jika offline," ujarnya.

Aziz menuturkan, dalam persidangan ini pihaknya menurunkan 20 kuasa hukum untuk memberikan keadilan pada Munarman yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!