Sidang Ditunda-tunda, Keluarga Terdakwa Pencurian Ricuh di PN Medan

Rabu, 01 Desember 2021 - 09:04 WIB
Baca juga: Tanah Gerak di Banten Hancurkan 7 Rumah Warga

Setelah dilacak, ternyata pemilik ponsel tersebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa. Merasa ponselnya dicuri, Aiptu Alexander Sembiring langsung mendatangi lokasi titik pencarian, dan menganiaya keduanya terdakwa.

Tak terima atas penganiayaan yang terjadi, keluarga terdakwa kemudian membuat laporan kepolisian terkait penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian ini. Namun selang satu hari, Aiptu Alexander Sembiring membuat laporan pencurian terhadap keduanya.

"Kami merasa kecewa, laporan terkait penganiayaan terhadap anak kami hingga kini tak kunjung diproses Polrestabes Medan. Justru polisi yang sampai ke pengadilan," ujar Mbrana Boru Tarigan, orang tua salah satu terdakwa.

Baca juga: 2 Peti Mati Misterius Gemparkan Dairi, Bertuliskan Nama Orang-orang yang Masih Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!