Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi yang Bakar Istrinya hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 30 November 2021 - 19:38 WIB
SORONG - Bripka I Putu Susitana, oknum anggota polisi yang membakar istrinya Bidasari Sahabudin hingga tewas pada April (28/4/2021), akhirnya divonis 14 tahun penjara .
Majelis Hakim PN Sorong menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bripka I Putu Susitana, dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong.
Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin kehilangan nyawa.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto, Pasal 5 huruf h, undang-undang R1, Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis,” ungkap Rivai Rasyid Tukuboya dalam pembacaan vonis.
Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIT, di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Majelis Hakim PN Sorong menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bripka I Putu Susitana, dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong.
Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin kehilangan nyawa.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto, Pasal 5 huruf h, undang-undang R1, Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis,” ungkap Rivai Rasyid Tukuboya dalam pembacaan vonis.
Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIT, di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
tulis komentar anda