Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi yang Bakar Istrinya hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 19:38 WIB
Bripka I Putu Susitana oknum polisi pembakar istri hingga tewas saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Sorong, Selasa (30/11/2021). Foto: iNewsTV/Chanry Andrew Suripatty
SORONG - Bripka I Putu Susitana, oknum anggota polisi yang membakar istrinya Bidasari Sahabudin hingga tewas pada April (28/4/2021), akhirnya divonis 14 tahun penjara .

Majelis Hakim PN Sorong menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bripka I Putu Susitana, dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong.



Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin kehilangan nyawa.

Baca juga: BREAKING NEWS! OPM Serang 2 Heli TNI di Suru-suru 1 Anggota Tertembak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!