Gubernur DKI Diminta Berantas Mafia Perizinan Usaha

Selasa, 30 November 2021 - 19:07 WIB
Dia menduga keluarnya izin usaha itu merupakan hasil kongkalikong oknum pemilik usaha yang diduga melakukan persekongkolan, pemulusan perizinan operasi serta transaksi secara diam-diam dengan oknum pejabat Pemprov DKI.

Baca juga: Anies Bagi Pengalaman Jakarta Tangani COVID-19 di Forum Pemimpin Perempuan Asia

Salah satu yang disoroti adalah sebuah kafe yang terletak di Jakarta Utara. Dia mendesak Anies dan DPRD DKI memeriksa perizinannya. Apabila memang tidak ada izin harus segera ditutup secara permanen.

"Pemprov DKI harus menegakkan aturan hukum seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!