5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Selasa, 30 November 2021 - 17:44 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pihaknya masih mendalami motivasi dari para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri."Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan Pasal 170 yang paling utama," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!