Apes! Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Papua Didenda Rp10 Juta

Selasa, 30 November 2021 - 14:44 WIB
Bawa kabur gadis Papua didenda Rp10 juta. Foto: Nathan/MNC Media
PAPUA - Seorang pria bernama Beni didenda Rp10 juta karena membawa kabur anak gadis orang di Timika, Papua . Denda dilakukan karena Beni melakukan penipuan terhadap gadis bernama Lia.

Kepala SPKT I Polsek Mimika Baru, Aipda Thomas Soselisa mengatakan, peristiwa bermula saat keduanya berkenalan. Kemudian, keduanya saling jatuh cinta.



Baca juga: Honor Tim Medis PON XX Papua Tak Kunjung Dibayar, DPR Papua Minta Audit

"Setelah satu bulan berkenalan, mereka pun pacaran. Saat itu, Beni mengaku masih jomblo. Beni lalu mengajak Lia tinggal bersama di rumah kos, Jalan Irigasi Timika, Papua," katanya, Selasa (30/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!