Apes! Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Papua Didenda Rp10 Juta

Selasa, 30 November 2021 - 14:44 WIB
Bawa kabur gadis Papua didenda Rp10 juta. Foto: Nathan/MNC Media
PAPUA - Seorang pria bernama Beni didenda Rp10 juta karena membawa kabur anak gadis orang di Timika, Papua . Denda dilakukan karena Beni melakukan penipuan terhadap gadis bernama Lia.

Kepala SPKT I Polsek Mimika Baru, Aipda Thomas Soselisa mengatakan, peristiwa bermula saat keduanya berkenalan. Kemudian, keduanya saling jatuh cinta.



"Setelah satu bulan berkenalan, mereka pun pacaran. Saat itu, Beni mengaku masih jomblo. Beni lalu mengajak Lia tinggal bersama di rumah kos, Jalan Irigasi Timika, Papua," katanya, Selasa (30/11/2021).

Karena tidak ada kabar, pihak keluarga Lia cemas dan melakukan pencarian. Mereka lalu menemukan Lia sedang bersama seorang pria di rumah kos. Keduanya lalu disidang secara adat.





"Usai keduanya ditemukan, Beni dan keluarganya sepakat membayar denda kepada Lia sebesar Rp10 juta, dengan cicilan pembayaran bulan pertama Rp3 juta dan bulan berikutnya Rp500 ribu," jelasnya.

Saat ini, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat. Tetapi karena Beni tidak punya uang, maka denda akan dibayar dengan cara diangsur sampai lunas.
(hsk)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More