Penipuan Modus Gendam, Pria di Buleleng Bali Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 30 November 2021 - 11:11 WIB
Polisi yang mendapat laporan korban ditipu kemudian menangkap pelaku yang diketahui sebagai residivis. Dia pernah dipenjara satu tahun terkait kasus penggelapan.

Baca juga: Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa



Dari hasil pengembangan, polisi mendapat dua korban lainnya. Masing-masing Wayan Parmi (52) dengan kerugian Rp10 juta dan Putu Gede Artini (21) yang tertipu Rp2 juta.

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan, alat elektronik, pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!