Warga Bebas Jual Miras Cap Tikus tanpa Izin, Polisi Langsung Gelar Razia

Senin, 29 November 2021 - 15:24 WIB
Miras Cap Tikus dijual bebas. Foto: Subhan/SINDOnews
MINAHASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) terus menerus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam dua hari, razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras.



Baca juga: Ratusan Liter Miras Cap Tikus Selundupan Disita Polres Sangihe

Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Ennas Firdausi mengatakan, dalam razia ini polisi mengamankan ratusan liter minuman cap tikus dan minuman beralkohol berbagai merk lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!