Warga Bebas Jual Miras Cap Tikus tanpa Izin, Polisi Langsung Gelar Razia

Senin, 29 November 2021 - 15:24 WIB
Miras Cap Tikus dijual bebas. Foto: Subhan/SINDOnews
MINAHASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) terus menerus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam dua hari, razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras.





Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Ipda Ennas Firdausi mengatakan, dalam razia ini polisi mengamankan ratusan liter minuman cap tikus dan minuman beralkohol berbagai merk lainnya.

"Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujar Ipda Ennas, Senin (29/11/2021).



Dengan razia ini, dia berharap peredaran miras yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas dapat diminimalisasi.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content